![](https://ppid.diskominfo.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2020/06/30-mei-20-730x350.png)
![30 mei 20](https://ppid.diskominfo.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2020/06/30-mei-20.png)
Daftar Isu Hoaks 30 Mei 2020
"Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni, Tanpa Harus Membawa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk)"
Beredar di media sosial Informasi bahwa pemudik bisa masuk Jakarta setelah 7 juni, tanpa harus membawa SIKM. Faktanya setelah ditelusuri, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, kabar soal pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta hanya dilaksanakan hingga 7 Juni 2020 adalah tidak benar.
Post Views: 712
adminppid