Skip to content
Skip to content
PPID Diskominfo Jateng
  • Beranda
  • Profil
    • Profil PPID Diskominfo
    • Struktur Organisasi PPID Pelaksana
      • Bagan Struktur
      • SK Tim
    • Pejabat Struktural
      • Profil Singkat Pejabat Struktural
      • LHKPN Pejabat Struktural
    • Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
    • Maklumat Pelayanan
    • Kegiatan PPID
    • Sarana dan Prasarana
  • Informasi Publik
    • Regulasi Tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • SOP Pelayanan Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Daftar Informasi Dikecualikan
    • Sengketa Informasi Publik
    • Informasi Rekrutmen Pegawai
  • Layanan
    • Standar Layanan Informasi
    • Mekanisme Permohonan informasi
    • Keberatan Informasi
    • Permohonan Informasi Khusus Tuna Netra
    • Keberatan Informasi Khusus Tuna Netra
    • Mekanisme Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Whistle Blowing System Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah
    • Mekanisme Partisipasi Publik
    • Tata Cara Pengaduan Perilaku ASN
    • SKM Diskominfo
    • Kebijakan Umum
    • Kebijakan Privasi
  • Regulasi
  • FAQ
  • open data
Berita

Ganjar Minta Menteri Ubah Sistem Zonasi pada PPDB Online

SEMARANG – Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 untuk SMA/SMK menuai banyak protes dari masyarakat. Protes terjadi pada persoalan sistem zonasi serta kuota anak berprestasi yang dinilai terlalu sedikit, yakni lima persen.

Menanggapi protes dari masyarakat itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo langsung mengambil sikap. Ia mengusulkan kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi bahkan mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019.

“Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya lima persen. Maka tadi malam saya menggelar rapat dengan Dinas dan saya telpon langsung pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini,” kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2019).

Menurut Ganjar, setelah dicermati, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat. Karena penerapan zonasi dengan kuota 90 persen dan jalur prestasi hanya lima persen, maka banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan, terkendala aturan itu.

Maka lanjut dia, Jawa Tengah berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar melakukan perubahan terhadap sistem PPDB itu. Salah satunya, agar siswa yang memiliki prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah yang diinginkan.

“Ini sebagai penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Kalau kuota jalur prestasi hanya lima persen, menurut saya itu terlalu sedikit. Kalau bisa dinaikkanlah, saya usul boleh tidak kuota jalur prestasi diubah dari lima persen menjadi 20 persen. Kalau bisa 20 persen, maka mereka yang berprestasi, yang sekolahnya niat, ujian belajar sungguh-sungguh, mereka mendapatkan pilihan sekolah melampaui zonasi yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Selain terkait penambahan kuota jalur berprestasi, Ganjar juga mempersoalkan aturan bahwa yang tercepat mendaftar akan mendapatkan prioritas. Menurutnya, aturan itu tidak fair dan akan mempersulit masyarakat.

“Sekarang kan rumusnya cepet-cepetan, kalau itu masih digunakan, ya akan terjadi gejolak di masyarakat. Mengatasi persoalan ini harus ada perubahan peraturan. Contoh saja di SMAN 3 Semarang, itu kalau sistemnya cepet-cepetan, dalam hitungan menit saja itu sudah penuh kuotanya. Yang tidak masuk kan pasti nggondok,” tegasnya.

Ganjar juga menyoroti adanya beberapa daerah yang berbeda dalam penerapan mekanisme PPDB online. Di beberapa daerah lanjut dia, mekanisme zonasi dalam PPDB 2019 lebih melunak dan tidak sesuai dengan ketetapan Permen 51 Tahun 2018.

“Maka tadi malam saya usul ke Pak Menteri, daripada berbeda-beda seluruh Indonesia, bagaimana kalau digelar evaluasi dan Rakor bersama untuk menyamakan persepsi. Alhamdulillah direspon cepat oleh pak Menteri, hari ini Kementerian menggelar Rakor soal ini,” terangnya.

Ganjar berharap, dengan persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, pihak Kementerian dapat mengevaluasi untuk melakukan perbaikan. Sehingga, pada saat PPDB online SMA dilaksanakan serentak pada 1 Juli nanti, tidak ada gejolak di masyarakat.

“Harapan kita agar tidak terjadi satu sistem yang merugikan masyarakat, orang tua dan anak-anak. Dan pemerintah harus memastikan bahwa seluruh anak harus mendapatkan sekolahan. Itu harus,” tambahnya.

Apabila usulan dari Jateng terkait penambahan kuota jalur prestasi dan usulan terkait tata cara pendaftaran tersebut diakomodir, maka secara otomatis akan ada perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) soal PPDB. Ganjar mengatakan hal itu bukan perkara sulit dan bisa langsung dieksekusi.

“Kalau usulan kami diakomodasi, maka soal Pergub gampang itu, bisa diganti. Itu bisa cepat karena hanya saya. Saya juga sebenarnya sudah menyiapkan plan B jika usulan ini diterima, yakni hanya dengan menambahkan pasal khusus dalam Pergub. Itu sudah kami siapkan,” terangnya.

Selain menunggu hasil Rakor, Ganjar juga membuka lebar aduan dan masukan dari masyarakat terkait PPDB online melalui kanal media sosial miliknya. Ia berharap, akan ada masukan dari masyarakat terkait sistem ini.

“Silahkan kalau masyarakat memiliki masalah terkait PPDB dapat lapor ke saya, bisa lewat twitter, instagram, facebook atau aplikasi laporgub. Saya tunggu masukannya mulai hari ini sampai lima hari ke depan,” pungkasnya.

Sebahai informasi, PPDB online 2019 berbeda dengan PPDB online 2018. Perbedaan mencolok terjadi pad penerimaan SD, SMP dan SMA karena menerapkan mekanisme zonasi. Sementara, PPDB SMK tidak menggunakan mekanisme zonasi, karena penerimaan masih berdasarkan nilai ujian.

Dalam mekanisme itu, syarat penerimaan siswa tidak mempertimbangkan aspek nilai Ujian Nasional (UN), melainkan jarak terdekat siswa dengan sekolah. Aspek nilai UN hanya digunakan untuk siswa yan menempuh jalu prestasi.

Rinciannya, kuota untuk siswa yang masuk dalam zonasi sekolah sebesar 90 persen, sisanya untuk jalur prestasi sebesar lima persen dan jalur perpindahan orang tua wali sebesar lima persen. Aturan tersebut cukup menjadi kontroversi khususnya di Jawa Tengah dan membuat banyak masyarakat resah dengan hal itu. (humas jateng)

Berita

Ganjar Ajari Galang Dana Lewat Vlog

SEMARANG – Paduan Suara Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akan menyelenggarakan 7th Satya Dharma Gita Choir Festival 2019 tingkat nasional pada 27-31 Agustus nanti. Panitia kegiatan meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk membantu pendanaan kegiatan tersebut.

Saat bertemu di ruang kerja Ganjar, penasehat paduan suara, Titik dan ketua panitia, Jirco mengaku biaya yang dibutuhkan untuk event tersebut sekitar Rp400 juta. Pihaknya sudah berupaya menggalang dana kegiatan ke mana-mana, tetapi belum membuahkan hasil maksimal. Karenanya, mereka berharap bantuan dari gubernur.

Gubernur Ganjar Pranowo menyampaikan jika pemprov tidak memiliki alokasi anggaran untuk membantu kegiatan semacam itu.

“Mintalah ke alumni yang kini duduk sebagai pejabat di pemerintahan maupun perusahaan secara pribadi. Tetapi, saya akan bantu mencarikan dana. Kita bikin video vlog ya,” ujar Ganjar.

Ajakan Ganjar pun diiyakan. Vlog dimulai dan mereka berdiri berjajar dan menyanyikan sebagian bait lagu Kahitna berjudul “Cantik.” Kemudian ketua panitia Jirco mengampanyekan jika pihaknya akan menyelenggarakan acara. Di sampingnya, Gubernur Ganjar turut mengampanyekan kegiatan sambil meminta pemirsa untuk membantu pendanaan dengan mengirimkan ke nomer rekening panitia.

“Cara penggalangan dana melalui sosmed dengan ngevlog, bisa menyebar ke mana-mana. Tentu dukungan mungkin tidak hanya dari alumni, tetapi orang luar yang merasa ada ikatan dengan Undip,” tandasnya.

Penulis : Sy, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Sl, Humas Jateng

Berita

Lounching Aplikasi Si Redjo

Purworejo-Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo resmi memberlakukan penggunaan aplikasi E-Retribusi Daerah “Si Redjo” untuk pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD).

Launching aplikasi Si Redjo secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo Drs Said  Romadhon di Aula BPPKAD Purworejo, Rabu (29/5).

Launching disertai dengan sosialisasi dan simulasi penggunaan Si Redjo diikuti para perwakilan OPD. Hadir dalam kesempatan itu Inspektur Kabupaten Purworejo Drs Achmad Kurniawan Kadir, Kepala BPPKAD Dra Woro Widyawati, dan Pemimpin Bank Jateng Cabang Purworejo, Yulistyawan Sri Hartanto.

Sekda Drs Said Romadhon mengungkapkan bahwa aplikasi e-retribusi Si Redjo menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan efisien waktu, meminimalisir kesalahan pencatatan data, serta meminimalisir kesalahan transaksi pembayaran ketika melakukan pembayaran retribusi PKD.

Dengan system tersebut diharapkan Kabupaten Purworejo dapat mewujudkan transparansi pengendalian dan pelaporan dalam penerimaan retribusi daerah.

“Sistem online ini mencegah adanya kebocoran keuangan daerah. Kalau secara manual prosesnya lebih panjang, retribusi dari pemungut harus setor ke bendahara penerimaan dulu dan diteruskan ke RKUD. Sekarang bendahara tinggal menerima tanda terima,” terangnya.

Dikatakan, e-retribusi untuk PKD yang diluncurkan kali ini bukanlah satu-satunya sistem online yang diterapkan di Kabupaten Purworejo. Selama ini, sejumlah sistem telah diterapkan dan akan terus dikembangkan.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi itu telah banyak memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat. Hal itu juga berdampak posisitf bagi Pemkab Purworejo.

Salah satunya yang terbaru yakni adanya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Purworejo dinilai laik kembali meraih predikat opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Kalau dulu, hari libur tidak bisa bayar, tapi sekarang, kapan pun bisa. Jadi transaksi (PKD, red) lebih cepat, transparan, dan langsung masuk kas daerah. Secara bertahap, ini akan terus kita kembangkan untuk seluruh pelayanan,” ungkapnya.

Kepala BPPKAD Woro Widyawati menyatakan bahwa aplikasi Si Redjo seratus persen siap digunakan. Sebelumnya, pada 9 Mei lalu, pihaknya telah melakukan uji coba bersama unsur BPPKAD, Dinkominfo, Perangkat daerah Pengelola pendapatan daerah se-Kabupaten Purworejo, dan PT Mitra Prima Utama selaku pengembang aplikasi e-retribusi.

Pada uji coba tersebut juga telah dilakukan input database aset yang menjadi objek retribusi daerah oleh bendahara penerimaan masing – masing perangkat daerah pengelola pendapatan daerah.

Dijelaskan, aplikasi Si Redjo mendapatkan dukungan dari Dinkominfo dengan menggunakan sub domain dari purworejokab.go.id. Secara teknis, online sistem aplikasi e-retribusi akan terkoneksi secara host to host dengan sistem billing Bank Jateng Cabang Purworejo.

“Jadi, pembayaran retribusi PKD dilaksanakan dengan menggunakan id billing pada semua kantor kas Bank Jateng, menggunakan ATM dan internet banking,” jelasnya.

Menurut Woro e-retribusi PKD merupakan tahap kedua setelah sebelumnya diterapkan untuk retribusi pasar. Ke depan sistem yang sama akan diterapkan untuk pembayaran retribusi lainnya, seperti IMB.

“Akan kita lakukan secara bertahap,” katanya.

Sumber : https://jatengprov.go.id/beritadaerah/lounching-aplikasi-si-redjo/

Diposkan dalam . Markahi permalink.
Berita

Berfikir Positif Saja Tak Cukup

SEMARANG – Apa yang kali pertama terlintas jika ada tunanetra yang melintas di depan Anda? Kebanyakan orang pasti menjawab mencari recehan dan meminta-minta.

Stigma masyarakat yang negatif terhadap para tunanetra inilah yang membuat Pendiri Komunitas Sahabat Mata Basuki prihatin dan mencoba untuk mengubah stigma itu.

Saat memberi tausiyah dalam Buka Puasa Keluarga Besar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah bersama Yatim Piatu dan Disabilitas, di Halaman Kantor Diskominfo, Selasa (21/3/2019), Basuki menekankan, tunanetra adalah kelebihan. Pria yang mengalami gangguan penglihatan itu menambahkan bahwa Tunanetra memiliki kesempatan yang sama, memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hanya cara pandangnya yang berbeda. Walaupun tunanetra dan tidak bisa melihat cahaya, Basuki dan para tunanetra mencoba untuk mencahayai semuanya.

Hal ini terbukti dengan mendirikan Komunitas Sahabat Mata yang penuh prestasi dan kreativitas. Contohnya, penampilan apik yang dipersembahkan Perca Voice dari Komunitas Sahabat Mata yang beranggotakan Fifi dan Arif yang sukses menghibur para peserta Buka Bersama di Halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. Tak bisa melihat bukan alasan Fifi tak bisa memainkan keyboard dengan apik. Dengan jari-jari yang lincah Fifi memainkan alunan merdu dari keyboard dan bernyanyi lagu “Jangan Menyerah” diiringi oleh Arif yang lihai memainkan biola.

Sebelum tausiyah dari Basuki, lantunan ayat suci Alquran pun terdengar. Adalah Sofiyan, tuna netra dari Komunitas Sahabat Mata yang melantunkan ayat-ayat suci dari Alquran braille yang dibacanya.

Basuki menekankan, semua manusia diciptakan sempurna. Hanya persepsi masing-masing orang yang terkadang tidak sempurna. Berpikir positif saja, menurutnya tak cukup.

“Karena yang kita pikir positif belum tentu positif bagi orang lain. Sudah saatnya kita meningkatkan menjadi right thinking, sehingga yang kita pikirkan ada rule atau aturannya. Jadi, seluruh dunia sama, salat kita sama, puasa kita sama,” bebernya.

Kuncinya, imbuh Basuki, banyak-banyak belajar Alquran lengkap dengan artinya. Sehingga manusia memahami apa yang diinginkan Sang Penciptanya, dan mengamalkannya.

Semangat luar biasa para disabilitas untuk terus berdaya diakui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Orang nomor satu di Jawa Tengah yang hadir menyambut dan memberikan bantuan kepada para teman-teman disabilitas mengapresiasi semangat para disabilitas yang menurutnya dahsyat.

Ganjar menekankan, para penyandang disabilitas tidak perlu dikasihani, tapi mereka perlu persamaan perlakuan dan akses yang sama dengan segala kelebihan yang mereka miliki.
Buka bersama ini pun menurutnya merupakan kesempatan untuk berbagi.

“Terima kasih, hari ini kita berkumpul, berbagi, bersama. Ini nilai-nilai yang penting, bisa kompak. Ini kesempatan kita berbagi, memberi kebahagiaan kepada semua,” ujarnya, didampingi Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum.

Ketua Himpunan Masyarakat Inklusi Kota Semarang (Himiks) Endah Susilawati menyambut baik acara buka bersama ini. Ia mengaku terharu dan senang diberi kesempatan untuk berbuka bersama dan bersosialisasi dengan masyarakat luas. Apalagi, menurutnya, untuk berbuka bersama di masjid terkadang tidak merasa nyaman, karena sejumlah tempat ibadah masih belum ramah disabilitas. Wanita yang memiliki gangguan penglihatan yaitu low vision sejak lahir itu berharap prasarana tempat ibadah di Jawa Tengah dapat lebih ramah disabilitas. (Ic/ Ul, Diskominfo Jateng)

Sumber : https://jatengprov.go.id/publik/berfikir-positif-saja-tak-cukup/

Diposkan dalam . Markahi permalink.
Berita

Minimalisir Gesekan, Dishub Uji Coba Sistem Parkir Elektronik

SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta terus melakukan evaluasi dan pembenahan dalam sistem perparkiran di Kota Surakarta. Hal ini terbukti dengan adanya soft launching sistem piloting e-parkir (parkir elektronik) berbasis tunai dan nontunai yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) di koridor Ngapeman jalan Honggowongso, kawasan Sami Luwes  (9/5).

Lantaran masih dalam masa uji coba selama dua bulan (Mei-Juni), penerapan sistem e-parkir dengan menggunakan alat electronic data capture (EDC) tersebut baru dilaksanakan mulai dari kawasan Sami Luwes ke selatan hingga Sate Manto.

Kepala Dishub Kota Surakarta Hari Prihatno menjelaskan, ada lima alat e-parkir yang diberikan kepada juru parkir (jukir) yang ada di kawasan tersebut. Alat tersebut statusnya masih pinjaman dari PT Telkom Witel Surakarta. “Jika sistem ini berhasil, rencananya kami baru akan mengajukan anggaran untuk pengadaan alat tersebut,”jelas Hari.

Lebi lanjut, Hari menceritakan penerapan parkir elektronik berbasis tunai dan nontunai di kawasan tersebut guna menghindari terjadinya gesekan antara petugas parkir dengan pengguna parkir terkait tarif parkir. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian pembayaran bagi para pengguna jasa parkir. Dengan demikian, petugas parkir tidak bisa secara sembarang menarik tarif parkir di luar ketentuan.

“Harapannya dengan adanya alat ini, gesekan antara jukir dengan pengguna parkir mulai berkurang. Dan juga warga yang melapor ke bapak Wali Kota lewat sms soal jukir yang menarik tarif parkir sembarang bisa semakin berkurang juga,” ujarnya.

Teknisnya, sebanyak lima petugas parkir yang ada di koridor Ngapeman tersebut akan diberi alat dan dibekali pelatihan singkat untuk mengoperasikannya. Petugas parkir nantinya akan mencatat pelat nomor kendaraan pengguna jasa parkir dengan alat tersebut. Sehingga berapa lama kendaraan itu parkir semua tercatat melalui alat tersebut.

“Kendaraan masuk parkir akan langsung dicatat pelat nomornya. Kemudian nanti keluar struk pembayaran. Dari struk tersebut menjadi bukti, sehingga ketika pemberlakuan tarif progresif kepada pengguna parkir ada dasar dan bukti. Jadi diharapkan tidak ada lagi gesekan antara petugas parkir dan pengguna parkir. Selain itu, data transaksi juga akan langsung terkirim ke server dishub, jadi pendapatan dari parkir akan terpantau jelas,” kata Hari

Hari menjelaskan, dipilihnya kawasan Jalan Honggowongso sebagai tempat diterapkan sistem parkir elektronik ini karena pengaturan kendaraan akan lebih mudah. Jika berhasil sistem, nantinya sistem tersebut akan dikembangkan di kawasan parkir lainnya. Untuk diketahui kawasan parkir koridor Ngapeman kini sudah masuk Zona Parkir C.

Merujuk Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Perwali Surakarta No 16 Tahun 2011 tentang Zona Parkir di Tepi Jalan Umum, bahwa tarif parkir untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000, mobil Rp 3.000, bus/truk sedang Rp 5.000 dan bus/truk besar Rp 7.000. Jumlah besaran tarif parkir tersebut untuk satu kali parkir maksimal satu jam. Setiap satu jam kelebihannya pengguna parkir dikenakan tarif parkir tambahan sebesar 100 persen.

“Kami uji coba alatnya dulu. Pembayaran masih tunai. Kalau memungkinkan akan dicoba dengan cash less. Tapi harus banyak pilihannya apakah pakai gopay, ovo atau lainnya. Jadi tidak hanya satu,” ujar dia.

Terkait kebijakan baru tersebut, petugas parkir Koridor Ngapeman, Joko Waluyo Setiawan, mengatakan dia akan menyesuaikan penggunaan alat parkir elektronik tersebut. Selama ini, pihaknya selalu menggunakan cara manual. “Ini baru kali pertama coba pakai alat sistem parkir elektronik. Harapannya bisa meningkatkan pendapatan,” jelasnya.

Sumber : https://jatengprov.go.id/beritadaerah/minimalisir-gesekan-dishub-uji-coba-sistem-parkir-elektronik/

Diposkan dalam . Markahi permalink.
Uncategorized

Hello world!

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

Pos-pos Terbaru

  • Isu Hoaks & Disinformasi 18 Januari 2026
  • Isu Hoaks & Disinformasi 17 Januari 2026
  • Isu Hoaks & Disinformasi 16 Januari 2026
  • Isu Hoaks & Disinformasi 15 Januari 2026
  • Agenda 2026

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Juni 2019
    • Februari 2019
    • September 2018
    • Juli 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017

    Kategori

    • Berita
    • Hoaks
    • Informasi Berkala
    • Informasi Dikecualikan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Layanan
    • RKA
    • Tak Berkategori
    • Uncategorized

    Melayani Dengan Sepenuh Hati

    Kontak Kami

    Jalan Menteri Supeno 1/2 Semarang

    Telepon : (024) 8319140 / (024) 8412540
    Faksimile : (024) 8443916
    WA: 08112883393

    CSIRT Jatengprov +62 811-2607-752
    Helpdesk Data Center Jatengprov +62 852-2577-7043

    ppid.diskominfo@jatengprov.go.id

    Link Terkait

    Pemerintah Prov. Jateng

    Diskominfo Prov. Jateng

    PPID Prov. Jateng

    Open Data Prov. Jateng

    e-monev Prov. Jateng

    Lapor Gub




    Theme by Colorlib Powered by WordPress