W B S (Whistle Blowing System)

Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, salah satunya diperlukan kondisi/keadaan dalam pelaksanaan tugas pokok Dinas Kominfo Prov. Jateng yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tata Cara Pengaduan

  1. Buka website https://diskominfo.jatengprov.go.id/2023/
  2. Pilih menu layanan, lalu pilih submenu WBS dan Aduan.
  3. Atau, ketik tautan https://ppid.diskominfo.jatengprov.go.id/whistle-blowing-system-dinas-komunikasi-dan-informatika-provinsi-jawa-tengah/
  4. Klik tulisan Formulir Pengaduan, lalu Anda akan diarahkan ke laman Formulir Pengaduan
  5. Isi formulir pengaduan dengan lengkap sesuai dengan informasi pelanggaran/dugaan pelanggaran yang ingin Anda laporkan. Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin cepat dan akurat pengaduan Anda ditangani. Minimal, informasi dalam pengaduan harus memenuhi kriteria 3W (what, who, where) untuk dapat ditindaklanjuti.
  6. Pelapor akan menerima surat jawaban dari Kepala Dinas Kominfo Prov. Jateng atau Inspektorat Prov. Jateng mengenai tindak lanjut pengaduan paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima, sesuai dengan ketentuan.

 

Kriteria Pengaduan

Kriteria Pengaduan Dapat Ditindaklanjuti oleh Dinas Kominfo Prov. Jateng

  1. Materi aduan merupakan kewenangan Dinas Kominfo Prov. Jateng.
  2. Aduan mengandung informasi yang cukup dan memenuhi kriteria 5W+1H, atau terdapat keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional tim Pengelola WBS Dinas Kominfo Prov. Jateng bahwa pengaduan memenuhi:
    1. What: Substansi penyimpangan yang diadukan.
    2. Who: Siapa yang melakukan penyimpangan atau siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan. Pegawai yang diadukan harus merupakan pegawai Dinas Kominfo Prov. Jateng aktif.
    3. Where: Tempat terjadinya penyimpangan.
    4. When: Kapan penyimpangan terjadi.
    5. Why: Informasi yang berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan.
    6. How: Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, yang akan membantu dalam menyusun modus operandi penyimpangan.

Tujuan WBS

WBS Dinas Kominfo Prov. Jateng bertujuan untuk:

  • Ruang Untuk Melapor

Menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin PNS dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen.

Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS dan aturan perilaku pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di organisasi.

Memperbaiki sistem manajemen pada organisasi menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada umumnya.

 

 

 

 

Prinsip Dasar WBS

Prinsip Dasar Dalam Pengelolaan WBS Dinas Kominfo Prov. Jateng adalah:

Pegawai yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pengaduan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor, informasi pengaduan, isi pengaduan, laporan penelaahan, laporan audit investigatif, dan laporan penanganan pengaduan.

Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman dan pembalasan yang berkenaan dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Mekanisme pengelolaan WBS harus dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dan pihak eksternal Dinas Kominfo Prov. Jateng dalam menyampaikan pengaduan, serta memudahkan Pejabat Penerima Pengaduan dalam menangani pengaduan dan pemberian layanan yang baik kepada pelapor.

Dalam penanganan pengaduan, Pejabat yang terlibat dalam penanganan pengaduan bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun.

Penanganan difokuskan pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak diarahkan pada kepentingan untuk mencari identitas pelapor.

W B S (Whistle Blowing System)

Formulir Pengajuan WBS (Whistle Blowing System) klik disini

Formulir Pengajuan Aduan Prilaku ASN klik disini

Jumlah Laporan WBS (Whistle Blowing System) dan Aduan

  • Laporan WBS : 0/0
  • Laporan Aduan : 0/0

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [195.92 KB]

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [861.57 KB]

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [420.93 KB]

Skip to content Secured By miniOrange