![](https://ppid.diskominfo.jatengprov.go.id/wp-content/themes/shapely/assets/images/placeholder.jpg)
![](https://ppid.diskominfo.jatengprov.go.id/wp-content/themes/shapely/assets/images/placeholder.jpg)
Jumlah pemohon informasi yang diterima pada tahun 2023 sebanyak 12 permohonan. 3 permohonan informasi dikabulkan, 8 permohonan informasi ditolak karena tidak dikuasai, dan 1 permohonan ditolak karena termasuk informasi yang dikecualikan. Rata-rata waktu yang diperlukan untuk menjawab adalah 3 hari.
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2023 Semester II
Hasil Survey Kepuasan Msayarakat Tahun 2023 Semester I
Adaptasi terhadap Kinerja Badan Publik secara Kelembagaan dalam masa Pandemi Covid-19
Di era kebiasaan baru (new normal), kinerja badan publik harus tetap optimal, namun selaras dengan upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah menerapkan beberapa kebijakan, antara lain :
1. Pemberlakuan Sistem Kerja Pegawai Work From Home
2. Pelarangan Perjalanan Dinas
3. Pelarangan Penerimaan Kunjungan Tamu
4. Memaksimalkan penggunaaan Teknologi Informasi
Peraturan mengenai kebijakan tersebut dapat diunduh disini