![](https://ppid.diskominfo.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Isu-Hoaks-8-Oktober-2020-705x350.png)
![Isu Hoaks 8 Oktober 2020](https://ppid.diskominfo.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Isu-Hoaks-8-Oktober-2020.png)
"Omnibus Law Menghapus Cuti Haid, Hamil dan Melahirkan"
Beredar di media sosial Twitter yang menyebutkan Undang - Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnisbus law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan.
Daftar Isu Hoaks :
- Omnibus Law Menghapus Cuti Haid, Hamil dan Melahirkan
- UU Cipta Kerja Omnibus Law Hapus Pesangon
- Mahasiswa Meninggal Dunia pada Aksi Massa Menolak UU Cipta Kerja di Lampung
- Nomor WhatsApp Mengatasnamakan Sekda Kabupaten Kuningan
- Corona Hanya Ada di China
- Upah Buruh Dihitung Per-jam
- UU Cipta Kerja Mengatur Perusahaan Dapat Bebas Mem-PHK Karyawan
- UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Cipta Kerja
- Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Mendapat Pesangon
- Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan dalam UU Cipta Kerja
- RUU Cipta Kerja Disusun Secara Diam-diam
- UU Cipta Kerja Mengatur Tenaga Kerja Asing Dapat Bebas Masuk ke Indonesia
- Status Karyawan Tetap Dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja
- Pesawat Darurat Bencana Diluncurkan karena Donald Trump Positif Covid-19
- Moeldoko Peringatkan Abu Janda CS: Jangan Coba-coba Ganggu Stabilitas Politik
- Foto Para Menteri dan Anggota DPR yang Tidak Pakai Masker pada Saat UU Cipta Kerja Diketok
- UU Cipta Kerja Menghapus Libur Hari Raya Pekerja Menjadi Hanya di Tanggal Merah dan Istirahat Ibadah Sholat Jumat Hanya 1 Jam
- Outsourcing Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup
Post Views: 424
adminppid