MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Dinas Kominfo Prov. Jawa Tengah lalu mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas pribadi (KTP). Bagi pemohon informasi yang mengatasnamakan organisasi, instansi swasta dan atau LSM diwajibkan untuk menyertakan salinan Akta Pendirian dan identitas pribadi (KTP) pemohon. Pemohon juga dapat mengisi sendiri formulir permohonan informasi pada tombol di bawah. atau dapat diunduh di sini.
  2. lalu mengisinya dan mengirimkannya ke kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Jl. Menteri Supeno I No. 2 Semarang, 50243. Formulir permohonan informasi publik juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email) dengan alamat ppid.diskominfo@jatengprov.go.id.
  3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik (email) ke alamat pemohon;
  4. Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  5. Apabila ternyata informasi yang dimohon termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku maka permohonan informasi publik dapat ditolak oleh PPID. Permohonan juga dapat ditolak oleh PPID apabila pemohon informasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan;
  6. Pemohon yang meminta salinan informasi publik wajib mengisi formulir permintaan informasi;
  7. Jika muncul biaya atas salinan informasi publik, dibebankan kepada pemohon informasi sesuai standar harga setempat dan dibayarkan pada saat menerima salinan informasi publik.
  8. Petugas menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku;
  9. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1.   Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4.   Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan permohonan informasi yang berimplikasi kepada penggandaan, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi yang dibayarkan sebelum penggandaan dilakukan atau  pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID) setempat.

Standar Biaya Perolehan Informasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai Pasal 28 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah –> Download disini

 

Mekanisme Permohononan Informasi Publik ini juga dapat diunduh dalam bentuk SOP Permohonan Informasi Publik pada tombol berikut

 atau dapat dibaca lebih rinci dalam Lampiran SK Standar Layanan Publik pada tombol dibawah. .

 

Skip to content Secured By miniOrange