Profil PPID Diskominfo
Profil PPID Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah
Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 5 Januari 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan, dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Penetapan regulasi tersebut membawa penyesuaian kelembagaan dan tata kerja, termasuk penetapan kembali Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah agar selaras dengan kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah yang baru.
PPID Pelaksana Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah dibentuk untuk menjamin penyelenggaraan layanan keterbukaan Informasi Publik secara berkesinambungan sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Keberadaan PPID mendukung partisipasi publik, transparansi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pengelolaan Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta kewajiban Badan Publik dalam menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
Tugas dan kewajiban PPID Pelaksana Badan Publik di lingkungan Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dengan terbentuknya PPID Pelaksana Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah, masyarakat sebagai pemohon informasi dapat memperoleh layanan Informasi Publik sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
PPID Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah beralamat di Jalan Menteri Supeno No. 1/2 Semarang 50249, Telepon (024) 8319140, Call Center 0811 2883 393, dan laman resmi https://ppid.diskomdigi.jatengprov.go.id/.