Hoaks
"[DISINFORMASI] Penduduk Dibawah 17 Tahun Bisa Memiliki SIM A"
Beredar sebuah informasi di media sosial X yang mengeklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penduduk dibawah usia 17 tahun bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A apabila telah memiliki SIM C.
Daftar Isu Hoaks & Disinformasi :
- [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan BP2MI
- [DISINFORMASI] Mahfud MD Mengaku Dipaksa dan Dibayar Rp800 Miliar untuk Jadi Cawapres Prabowo Subianto
- [DISINFORMASI] Penduduk Dibawah 17 Tahun Bisa Memiliki SIM A
- [DISINFORMASI] Vaksin HPV pada Anak Perempuan Sebabkan Menopause Dini
- [DISINFORMASI] Dua Pejabat Kemenko Perekonomian Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan
adminppid









