![Isu Hoaks 24 Oktober 2021](https://ppid.diskominfo.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2021/10/Isu-Hoaks-24-Oktober-2021-730x350.png)
![Isu Hoaks 24 Oktober 2021 Isu Hoaks 24 Oktober 2021](https://ppid.diskominfo.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2021/10/Isu-Hoaks-24-Oktober-2021.png)
"HOAKS] Akta Jual Beli Tanah hanya Berlaku 5 Tahun Semenjak 2021"
Beredar sebuah informasi melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa Akta Jual Beli Tanah (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021. Setelah lewat dari 5 tahun, tanah tersebut menjadi milik negara. AJB tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Daftar Isu Hoaks & Disinformasi :
- [HOAKS] Peserta Wawancara Kerja PT ANTAM Wajib Pesan Tiket di Biro Perjalanan
- [HOAKS] WHO Akui Covid-19 Sama dengan Flu Biasa dan 500.000 Orang di AS Tewas karena Vaksin
- [HOAKS] Akta Jual Beli Tanah hanya Berlaku 5 Tahun Semenjak 2021
- [DISINFORMASI] Video Ridwan Kamil Rayakan Jabar Juara Umum PON XX Papua Tanpa Patuhi Prokes
Post Views: 325
adminppid