![](https://ppid.diskominfo.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2020/07/19-Juli-20-623x350.png)
![Isu Hoaks 19 Juli 20](https://ppid.diskominfo.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2020/07/19-Juli-20.png)
Daftar Isu Hoaks 19 Juli 2020
"Instruksi Pemprov Riau Tidak Memakai Masker Denda Rp100.000 s.d Rp150.000"
Beredar sebuah pesan berantai di media sosial WhatsApp berisi informasi instruksi Pemprov Riau berdasarkan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Riau bahwa akan ada penilangan bagi yang tidak menggunakan masker mulai 27 Juli 2020 dan akan didenda sebesar Rp100.000 s.d Rp150.000 serta akan diproses melalui aplikasi PIKOBAR.
Daftar Isu Hoaks :
- Adidas Membagikan Masker di Tengah Pandemi Covid-19
- BLT Rp2,4 Juta/UMKM untuk Pelaku Usaha Kecil Menengah dalam Rangka Hari UMKM
- Akun Facebook Mengatasnamakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan
- Video PKI Gelar Festival di Jakarta dan Lecehkan Lagu Indonesia Raya
- Foto “WARUNG MAKAN BABI GULING”
- Instruksi Pemprov Riau Tidak Memakai Masker Denda Rp100.000 s.d Rp150.000
- Bunga Kacang Kupu-kupu Dapat Menyebabkan Kanker Hati
Post Views: 573
adminppid