PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

(Peraturan Pemerintah N0. 61 Tahun 2010 )

  1.  Penyediaan Informasi
  2. Penyimpanan
  3. Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi
  4. Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku
  5. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
  6. Pengujian konsekuensi
  7. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
  8. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
  9. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik

TUGAS PPID PELAKSANA

PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 56 TAHUN 2019 BAB VI Pasal 26 ayat 2

 

PPID Pelaksana mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan informasi;
  2. dokumentasi arsip;
  3. pelayanan informasi; dan
  4. pelayanan dan penyelesaian sengketa

Tugas masing-masing bidang pada PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat pada SK PENETAPAN PEJABAT PPID 2023 

Skip to content Secured By miniOrange