MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Dinas Kominfo Prov. Jawa Tengah lalu mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas pribadi (KTP). Bagi pemohon informasi yang mengatasnamakan organisasi, instansi swasta dan atau LSM diwajibkan untuk menyertakan salinan Akta Pendirian dan identitas pribadi (KTP) pemohon. Pemohon juga dapat mengunduh sendiri formulir permohonan informasi di lalu mengisinya dan mengirimkannya ke kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Jl. Menteri Supeno I No. 2 Semarang, 50243. Formulir permohonan informasi publik juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email) dengan alamat ppid@diskominfo.jatengprov.go.id. Pemohon juga dapat mengisi formulir permohonan melalui tautan formulir ini;
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik (email) ke alamat pemohon;
- Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
- Apabila ternyata informasi yang dimohon termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku maka permohonan informasi publik dapat ditolak oleh PPID. Permohonan juga dapat ditolak oleh PPID apabila pemohon informasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan;
- Petugas menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku;
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.
—————————————————————————————————————————————————————————